
Standar ruang sentral gas medis
Standar ruang sentral gas medis rumah sakit sesuai standar permenkes dan standar internasional. Standar ruang sentral ini wajib di perhatikan agar nantinya ketika tes dengan pihak BPFK mendapat predikat baik atau lulus uji dan mutu serta kwalitas. Berikut ini standar ruang sentral yang kami anjurkan sebagai beriku ;
- Untuk menentukan ukuran ruang sentral gas medis di Rumah Sakit, perlu diketahui jenis daan kapasitas gas medis yang akan dipasang.
- lokasi Ruang sentral diutamakan penempatan ditempat yang strategis, mudah dijangkau sarana transportasi, terutama untuk keperluan pengiriman tabung gas Isi dan pengembalian tabung gas kosong serta membutuhkan engine distance untuk mempermudah tehnisi /petugas IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit) melakukan maintenance & repairs.
- Penempatan ruang sentral harus cukup aman bagi kegiatan pelayanan/perawatan, terutama dipikirkan bahaya ledakan atau kebakaran pada tabung-tabung gas yang bertekanan tinggi.
- Ruang sentral harus jauh dari sumber panas atau oli dan sejenisnya.
- Mengingat penggunaan gas medis diperlukan terus menerus selama 24 Jam, Pada ruang sentral perlu dilengkapi ruang jaga petugas/operator, kamar kecil dan westafel juga lemari alat serta meja administrasi.
- Pada sentral Gas medis harus dipasang alat pemadam kebakaran (minimal 1 unit) dan kotak P3K.
- Pada ruang sentral oxygen, Nitrous Oxide,CO2 dll harus ditata dengan baik penempatan tabung isi dan kosong , diberi pengaman/rantai secukupnya untuk menghindari goncangan ,serta label status tabung isi dan tabung kosong.
- Sumber elektrikal dalam ruangan harus ditempatkan pada posisi yang tetap,tepat dan terlindungi.
- Bangunan ruangan sentral Gas Medis harus memenuhi persyaratan: Konstruksi bangunan permanen ,penerangan yang memadai, sirkulasi udara yang baik,dan lantai terbuat dari bahan yang kuat, tidak licin, serta datar.
- Pada bangunan sentral gas medis perlu diberi petunjuk atau papan nama yang jelas, Seperti:
- “SENTRAL GAS MEDIS”
- “YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DILARANG MASUK”
- “DILARANG MEROKOK”
Untuk Info dan Konsultasi lebih lanjut mengenai Gas Medis, silahkan kunjungi website resmi kami di:
www.saranamedical.com