
Kontraktor Modular Operating Theater (MOT) Ruang Operasi
Paket Pekerjaan Ruang Operasi sebagai berikut. Ceiling and Wall Panels / Sandwich Panel, Flooring Vinyl, Automatic Door (Sliding / Swing), Manual Door (Sliding / Swing), X-Ray Viewer, Pass Box, Ceiling LED Lamp, Air Conditioning Unit (AHU / ACCU), Air Filter, Ducting with Accessories, Operating Room Control Panel, Medical Cabinet, Medical Pendant, Medical Gas Socket dan AGSS atau WAGD, Mesin AGSS, Scrub Sink, Exhaust Fan, Spoel Hoek.
Persyaratan Ruang Kamar Operasi (Sesuai PERMENKES RI No. 1204 / MENKES / SK / X / 2004)
Kamar operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif maupun akut, yang membutuhkan keadaan suci hama (steril).
BAGIAN KAMAR OPERASI
Secara umum lingkungan kamar operasi terdiri dari 3 area.
- Area bebas terbatas (unrestricted area) Pada area ini petugas dan pasien tidak perlu menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
- Area semi ketat (semi restricted area) Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi yang terdiri atas topi, masker, baju dan celana operasi.
- Area ketat/terbatas (restricted area).
Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap dan melaksanakan “prosedur aseptic”. Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap yaitu :topi,masker,baju dan celana operasi serta melaksanakan prosedur asepti.
ALUR PASIEN, PETUGAS DAN PERALATAN
- Alur Pasien : Pintu masuk pasien pre dan pasca bedah berbeda.Pintu masuk pasien dan petugas berbeda.
- Alur Petugas : Pintu masuk dan keluar petugas melalui satu pintu.
- Alur Peralatan : Pintu keluar-masuknya peralatan yang bersih dan yang kotor harus berbeda.
PERSYARATAN
Kamar operasi yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Letak
Letak kamar operasi berada ditengah-tengah rumah sakit berdekatan dengan unit gawat darurat (IRD), ICU dan unit radiology.
2. Bentuk dan Ukuran
- Kamar operasi tidak bersudut tajam, lantai, dinding, langit-langit berbentuk lengkung, warna tidak mencolok.
- Lantai dan dinding harus terbuat dari bahan yang rata, kedap air, mudah dibersihkan dan menampung debu.
- Ukuran kamar operasi : Minimal 5,6 m x 5,6 m (=29,1 m2) Dan Khusus/besar 7,2 m x 7,8 (=56 m2)
3. Sistem Ventilasi :
Ventilasi kamar operasi harus dapat diatur dengan alat control dan penyaringan udara dengan menggunakan Pre,Medium dan HEPA Filter. Idealnya menggunakan sentral AC atau Split Duct AC.
- Pertukaran dan sirkulasi udara harus berbeda.
- Suhu dan Kelembaban.Suhu ruangan antara 19 – 22 Derajat Celcius. Kelembaban 55 -60%
4. Sistem Penerangan :
Lampu Operasi Menggunakan lampu khusus, sehingga tidak menimbulkan panas, cahaya terang, tidak menyilaukan dan arah sinar mudah diatur posisinya.
Lampu Penerangan Menggunakan lampu pijar putih dan mudah dibersihkan.
5. Peralatan :
Semua peralatan yang ada di dalam kamar operasi harus be-roda dan mudah dibersihkan.
Untuk alat elektrik, petunjuk penggunaaanya harus menempel pada alat tersebut agar mudah dibaca. c. Sistem pelistrikan dijamin aman dan dilengkapi dengan elektroda untuk memusatkan arus listrik mencegah bahaya kebocoran gas anestesi.
Sistem Instalasi Gas Medis Pipa (out let) dan konektor N2O dan oksigen, dibedakan warnanya, dan dijamin tidak bocor serta dilengkapi dengan system pembuangan/penghisap udara untuk mencegah penimbunan gas anestesi.
6. Pintu :
- Pintu masuk dan keluar pasien harus berbeda.
- Pintu masuk dan keluar petugas tersendiri
- Setiap pintu menggunakan door closer (bila memungkinkan)
Setiap pintu diberi kaca pengintai untuk melihat kegiatan kamar tanpa membuka pintu.
7. Pembagian Area :
- Ada batas tegas antara area bebas terbatas, semi ketat dan area ketat.
- Ada ruangan persiapan untuk serah terima pasien dari perawat ruangan kepada perawat kamar operasi.
8. Air Bersih :
- Air bersih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tidak berwarna, berbau dan berasa.
- Tidak mengandung kuman pathogen.
- Tidak mengandung zat kimia.
- Tidak mengandung zat beracun.