PMK No. 4 ttg Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

10

Oct 2019

3912

PMK No. 4 ttg Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dipublis: 2019-10-10 04:24:50
Oleh:
Kategori: KEMENTERIAN KESEHATAN

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa penggunaan dan penyaluran gas medik dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1439/MENKES/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan perubahan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

PMK No. 4 ttg Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada FASYANKES

Mohon tunggu ...