Standar ruang operasi untuk layanan KJSU | Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi |
Dalam upaya menekan angka fatalitas penyakit tidak menular di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengakselerasi Program KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Transformasi layanan rujukan ini menuntut kesiapan infrastruktur rumah sakit yang tidak hanya canggih, tetapi juga memiliki standar keamanan yang mutlak, terutama pada instalasi gas medis.
Bagi para kontraktor dan aplikator, memahami kaitan antara program KJSU dan regulasi gas medis bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban legal dan kemanusiaan.
Apa itu Program KJSU?
Program KJSU adalah inisiatif strategis Kemenkes untuk melakukan standardisasi layanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Tujuannya adalah memastikan setiap RSUD mampu menangani tindakan intervensi seperti Cath Lab untuk jantung, bedah onkologi untuk kanker, hingga layanan dialisis untuk uronefrologi secara merata di seluruh Indonesia.
Urat Nadi Ruang KJSU: Sistem Gas Medis
Ruangan-ruangan yang termasuk dalam lingkup KJSU—seperti Ruang Operasi (OK), Intensive Care Unit (ICU), dan Cath Lab—memiliki ketergantungan kritis terhadap gas medis. Di sinilah peran penting kontraktor untuk merujuk pada Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
1. Ruang Jantung & Stroke (Cath Lab & Neurovaskular)
Tindakan intervensi pada pembuluh darah membutuhkan suplai Oksigen (O2) dan Udara Tekan Medik (Medical Air) dengan tekanan yang stabil. Kontraktor harus memastikan sistem manifold atau generator mampu menyuplai kebutuhan gas tanpa fluktuasi yang dapat membahayakan prosedur medis.
2. Ruang Kanker (Bedah Onkologi & Radioterapi)
Operasi pengangkatan tumor yang memakan waktu lama memerlukan sistem gas medis yang andal dengan sistem alarm yang terintegrasi. Hal ini sesuai dengan standar Permenkes yang mewajibkan adanya sistem pemantauan tekanan di setiap zona layanan.
3. Uronefrologi (Unit Hemodialisis)
Meski fokus utama pada air purifikasi (RO), ketersediaan outlet gas medis darurat di unit dialisis merupakan standar keselamatan yang wajib dipenuhi oleh aplikator untuk menangani kondisi darurat pasien.
Kami PT Sarana Medikal Prisma merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Standar ruang operasi untuk layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi), HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning), Gas Industri dan Gas Medis, Medical Equipment serta Welding & Cutting Equipment, Instalasi Sentral Gas Medis, didukung dengan pelayanan yang ramah dan memuaskan, serta tenaga kerja yang ahli di bidangnya.